- Berbuat baik kepada anak yatim adalah salah satu tanda orang yang beriman, bertakwa, dan orang-orang yang baik (al-abrar). QS. (Al-Baqarah : 177) dan (QS. Al-Balad : 8 )
- Menyantuni anak yatim adalah kewajiban sosial setiap orang Islam segera setelah ia mengetahui jalan yang baik dan jalan yang jelek dalam kehidupan . Membela anak yatim adalah satu satu perjuangan dalam Islam (QS. Al-Balad : 15)
- Problem sosial timbul, karena empat sebab : tidak memuliakan anak yatim, tidak memberi makank orang miskin, memakan warisan (kekayaan) alam dengan rakus, dan mencintai hartabenda secara berlebihan. (QS. Al-Fajar : 15-20)
- Memberikan perhatian terhadap kepentingan anak yatim. (QS. Al-Kahfi : 82)
- Bila orang membagikan harta warisan, diperintahkan agar sebagian diberikan kepada karabat, anak yatim, dan orang miskin, dan orang miskin yang tidak mempunyai hak waris. (QS. An-Nisaa’ :
- Orang Islam di suruh berhati-hati dalam memelihara harta anak yatim, yaitu dengan tidak mencampurkan harta anak yatim itu dengan harta mereka sendiri. QS. An-Nisaa’ : 2,10). Disuruh-Nya mereka mencari cara yang paling baik untuk mengurus harta anak yatim termasuk . (QS. Al-Aam : 152), dan memakan harta yatim termasuk dosa besar. (QS. An-Nisaa’ : 2, 10).
- Orang islam dilarang mempermalukan anak yatim secara sewenang-wenang. (QS. Ad-Dhuha : 9), dan dilarang menghardik (QS. 107 : 2), Ibnu Katsir mengartikan fala taqhar sebagai “Janganlah engkau merendahkan dia, jangan membentak dia, jangan menghinakan mereka, tetapi berbuat baiklah kepdanya, dan sayangilah. (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 4, hal. 523).
- Al-Ma’un ayat 2 menyebutkan, bahwa orang yang menghardik anak yatim adalah pendusta agama.
Seharusnya kaum muslimin memberikan perhatian kepada mereka secara ikhlas dan hanya mengharapkan ridho dari Allah Azza Wa Jalla. Wallahu’alam.
http://www.eramuslim.com/nasihat-ulama/cintailah-anak-anak-yatim.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar